Daftar Formasi PPPK 2024 di Kementerian BUMN untuk Lulusan SMA hingga S1
Seleksi PPPK 2024--
Pelamar tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan hukum tetap dengan hukuman dua tahun atau lebih.
5. Status Pekerjaan
Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan tidak hormat dari jabatan ASN, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
BACA JUGA:Mengenal 6 Penyebab Fenomena Badai Matahari yang Siap Melanda Indonesia
6. Komitmen Penempatan
Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
7. Kesehatan
Pelamar wajib sehat jasmani dan rohani, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
8. Penyandang Disabilitas
Pelamar dengan disabilitas dapat melamar, tetapi harus melampirkan surat keterangan dari dokter dan video aktivitas sehari-hari.
9. Pengalaman Kerja
Pelamar harus memiliki pengalaman di bidang yang relevan minimal dua tahun, dibuktikan dengan surat keterangan kerja.
10. Dokumen Pendukung
Pelamar diwajibkan untuk menyertakan dokumen lengkap sesuai dengan ketentuan, termasuk ijazah dan transkrip nilai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: