Banyak yang Penasaran, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Menteri 2024
Gaji dan Tunjangan Menteri 2024--
BACA JUGA:Ini Respon PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan Soal Penetapan Prabowo-Gibran
41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
43. Kementerian Koperasi
44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
45. Kementerian Pariwisata
46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan
48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.
BACA JUGA:Penyebab Bus Pariwisata Terbakar di Ruas Tol Becakayu yang Membawa 58 Orang Anak TK
Adapun masing-masing kementerian bekerja di bawah naungan tujuh Kementerian Koordinator dengan rincian sebagai berikut:
- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri
b. Kementerian Luar Negeri
c. Kementerian Pertahanan
d. Kementerian Komunikasi dan Digital
e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
f. Tentara Nasional Indonesia
g. Kepolisian Negara Republik Indonesia
h. instansi lain yang dianggap perlu
BACA JUGA:Segini Besaran Tukin Pegawai Kementerian PPPA 2024 Usai Diteken Jokowi, Ada yang Tembus Rp 33,2 Juta
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
a. Kementerian Hukum
b. Kementerian Hak Asasi Manusia
c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
d. instansi lain yang dianggap perlu
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan:
a. Kementerian Ketenagakerjaan
b. Kementerian Perindustrian
c. Kementerian Perdagangan
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
g. Kementerian Pariwisata
h. instansi lain yang dianggap perlu
BACA JUGA:Terbaru! Ini Sektor Prioritas KUR, Cek Daftar Bank dan Lembaga Keuangan Penyalur
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
a. Kementerian Agama
b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
d. Kementerian Kebudayaan
e. Kementerian Kesehatan
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga
i. instansi lain yang dianggap perlu
BACA JUGA:Penyebab Bus Pariwisata Terbakar di Ruas Tol Becakayu yang Membawa 58 Orang Anak TK
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: