Iklan RBTV Dalam Berita

Bagaimana Nasib Honorer Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024? Tetap Diangkat Jadi...

Bagaimana Nasib Honorer Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024? Tetap Diangkat Jadi...

Bagaimana Nasib Honorer Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024? Tetap Diangkat Jadi...--Foto: ist

Ini menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga honorer.

Lalu, apa saja yang perlu diketahui tentang PPPK paruh waktu ini?

Simak penjelasan berikut ini.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan jam kerja lebih sedikit dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Penuh Waktu. Pegawai dengan status ini diwajibkan untuk bekerja selama 4 jam per hari, sementara PNS dan PPPK Penuh Waktu bekerja selama 8 jam per hari.

BACA JUGA:Tidak Ada Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Berikut Ketentuan yang Harus Dipahami

Tujuan utama dari pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat penghapusan tenaga honorer yang direncanakan pada November 2023 lalu.

Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, PPPK Paruh Waktu berasal dari peserta seleksi PPPK tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN dan mengikuti seleksi, tetapi belum sesuai dengan formasi yang tersedia. Pelamar yang memenuhi kriteria ini bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai aturan yang berlaku.

Jam Kerja per Hari

Mengutip dari Berkas DPR berjudul 'Opsi PPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia', disebutkan bahwa seorang PPPK paruh waktu hanya bekerja selama empat jam per harinya. Hal ini berbeda dengan ASN yang bekerja secara penuh waktu selama delapan jam.

Istilah pekerja paruh waktu selama ini sudah dikenal di kalangan perburuhan, antara lain tercantum di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menyatakan, "Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu." Penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "bekerja secara paruh waktu" adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu."

BACA JUGA:Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Gagal Mengikuti Seleksi PPPK 2024? Ini Kata MenPAN-RB

Sistem Pembayaran Gaji

Jika sistem pembayaran gaji PPPK paruh waktu ternyata nantinya sama dengan yang diberlakukan terhadap buruh paruh waktu, maka ASN jenis baru ini statusnya mirip pegawai swasta. Meski demikian, hingga kini gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Gaji PPPK golongan IX pada masa kerja nol tahun, sebesar, 2.96 Juta rupiah, di luar aneka tunjangan. Namun, Perpres tersebut belum membahas tentang sistem gaji PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah dan DPR menilai bahwa PPPK Part Time (paruh waktu) menjadi alternatif jalan tengah bagi isu tenaga non-ASN. Hal ini karena masalah kepegawaian sangat berkaitan dengan pelayanan publik, kesejahteraan pegawai itu sendiri, dan kapasitas anggaran negara baik pusat maupun daerah.

Kesepakatan Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: