Iklan RBTV Dalam Berita

Bagaimana Aturan Jika Nasabah Meninggal saat KPR Masih Berjalan? Begini Aturannya

Bagaimana Aturan Jika Nasabah Meninggal saat KPR Masih Berjalan? Begini Aturannya

Aturan KPR--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bagaimana aturan jika nasabah meninggal saat KPR Masih berjalan? begini aturannya.

Ketika mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), nasabah tentu berharap dapat melunasi cicilan dengan lancar hingga selesai.

BACA JUGA:Di Bengkulu Utara, Tahun 2025 Masyarakat Kategori Ini Dibebaskan Pajak BPHTB dan PBG

Namun, jangka waktu pelunasan KPR yang panjang, biasanya mencapai puluhan tahun, membuat risiko seperti kematian nasabah di tengah masa cicilan menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Hal ini memunculkan pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab atas sisa cicilan KPR jika nasabah meninggal dunia? Apakah ada kemungkinan cicilan dianggap lunas? Berikut penjelasannya.

BACA JUGA:Miliki Rumah Impian Lewat KPR BNI Griya, Perhatikan Syarat dan Cara Pengajuannya

Pentingnya Asuransi Kredit dalam KPR

Melansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu solusi untuk mengantisipasi risiko gagal bayar akibat kematian nasabah adalah dengan memiliki asuransi kredit.

Asuransi ini dirancang untuk melindungi pihak yang meminjam kredit (debitur) dari berbagai risiko, termasuk kematian, kecelakaan, atau kehilangan penghasilan.

"Asuransi kredit memberikan perlindungan kepada debitur apabila mengalami kejadian tertentu yang membuat mereka tidak mampu melanjutkan kewajiban melunasi pinjaman. Dalam hal ini, perusahaan asuransi berkewajiban melunasi pinjaman debitur kepada bank atau pemberi kredit," tulis OJK dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR Pegadaian Terbaru 2024, Ajukan Kredit Tanpa Jaminan

Terdapat dua jenis asuransi kredit yang disediakan untuk kebutuhan berbeda:

1. Asuransi Kredit Konsumtif, yang digunakan untuk menanggung risiko gagal bayar pada kredit konsumtif seperti KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

2. Asuransi Kredit Produktif, yang difokuskan untuk melindungi kredit produktif seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jika nasabah KPR meninggal dunia dan memiliki asuransi kredit, maka sisa cicilan biasanya dianggap lunas. Rumah yang menjadi objek kredit akan sepenuhnya menjadi milik ahli waris tanpa beban utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: