Iklan RBTV

Oknum Pengacara Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembebasan Lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Oknum Pengacara Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembebasan Lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan tinggi Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu - Taba Penanjung Bengkulu Tengah.

Tersangka baru tersebut merupakan salah satu oknum pengacara di Provinsi Bengkulu berinisial HT.

Pelaksana Harian Kejati Bengkulu, Denny Agustian melalui Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan ,penetapan tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Selasa (28/10) siang di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:DPD Award 2025 Angkat Kiprah Tokoh Daerah ke Panggung Nasional

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2025 sampai dengan 16 November 2025.

"Profesi sebagai Advokat yang terdapat 9 Warga Terdampak Pembangunan (WTP) dengan lebih kurang Rp 15 miliar. Dari 9 orang tersebut ada aliran dana yang masuk ke tersangka. Sementara untuk uang yang masuk kepadanya masih dalami," kata Danang Prasetyo.

BACA JUGA:Kasus PT. Pos Bengkulu, Tersangka Heni Farlina Ajukan Diri jadi Justice Collaborator

Kasi Penyidikan menegaskan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Nama dan Jabatan Baru 42 Pejabat Pemprov Bengkulu yang Dimutasi

Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah terlebih dahulu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan tol tahun 2019 sampai 2020.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni bernama HZ selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah dan AS selaku Kepala bidang pengukuran BPN Bengkulu Tengah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait