Sejarah Kenapa Jogja dan Aceh Menjadi Daerah Istimewa di Indonesia

Rabu 24-07-2024,15:24 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Pertempuran sempat terjadi disejumlah daerah untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia. 

Saat Jakarta diduduki pasukan sekutu, ibu kota Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta. Pada 4 Januari 1946 hingga 17 Desember 1949, Yogyakarta menjadi Ibu Kota Indonesia. 

BACA JUGA:Banyak Diincar, Ternyata Ini 5 Alasan Gaji Kerja di Luar Negeri Besar dari Pada di Indonesia

Saat ini Kasultanan dan Pakualam memainkan peranan penting dalam memelihara nilai-nilai budaya dan adat istiadat jawa yang merupakan pemersatu masyarakat Yogyakarta. 

Dengan dasar pasal 18 UUD 1945, DPRD DIY menghendaki agar kedudukan sebagai daerah istimewa untuk daerah tingkat I tetap lestari dengan mengingat sejarah pembentukan dan perkembang. 

BACA JUGA:Mau Nonaktifkan BPJS Kesehatan? Simak, Begini Cara Nonaktifkannya secara Online Maupun Offline!

Provinsi Aceh 

Aceh memperoleh status daerah istimewa pada 26 Mei 1959. Dengan status tersebut Aceh memiliki hak-hak otonomi yang luas dalam bidang agama, adat, dan pendidikan. 

Status keistimewaan Aceh kemudian dituangkan dalam UU Nomor 18 Tahun 1965. 

Dilansir situs resmi Provinsi Aceh, sebelum menjadi provinsi sendiri, Aceh masuk wilayah Provinsi Sumetera sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Kedudukan daerah Aceh sebagai bagian dari wilayah Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan status. 

BACA JUGA:Ferrari akan Debut Mobil Listrik di Tahun 2025! Harganya Capai 500 Ribu Dolar AS Benarkah?

Pada masa revolusi, Karesidenan Aceh awalnya pada 1947 dengan berada di daerah administrasi Sumatera utara.

Adanya agresi militer Belanda, Karesidenan Aceh, Langkat, dan Tanah Karo ditetapkan menjadi Daerah Militer yang berkedudukan di Kutaraja. 

Meski dibentuk daerah militer, namun karesidenan tetap dipertahankan. Pada 5 April 1948 ditetapkan UU Nomor 10 Tahun 1948 yang membagi Sumatera menjadi tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan. Provinsi Sumatera Utara meliputi Karesidenan Aceh. 

Pada akhir 1949 Karesidenan Aceh dikeluarkan dari Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya menjadi Provinsi Aceh. 

Kategori :