BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Siapkan Beasiswa Pendidikan Bagi Anak Peserta Hingga Rp 12 Juta
Bpjs ketenagakerjaan meluncurkan program beasiswa--
BACA JUGA:Abu Nawas Dihadang Jin, Namun kemudian Jin Bertekuk-Lutut
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka dalam hal peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.
Sementara jika peserta tersebut memiliki lebih dari satu kepesertaan JKN aktif dalam periode waktu yang sama, maka tak berlaku akumulasi masa iur dari masing-masing kepesertaan.
Ini manfaat beasiswa pendidikan anak tersebut, diberikan untuk paling banyak 2 orang anak.
Syarat Umum:
• Pekerja memiliki anak usia sekolah
• Umur anak pekerja maksimal 23 tahun
• Berlaku hanya untuk 2 (dua) orang anak
• Fotokopi kartu keluarga
• Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi
• Anak pekerja belum menikah
• Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: