Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Terdaftar di Asuransi Kecelakaan Kerja? Berikut Hal-hal yang Ditanggung Asuransi

Sudah Terdaftar di Asuransi Kecelakaan Kerja? Berikut Hal-hal yang Ditanggung Asuransi

Hal-hal yang ditanggung asuransi kecelakaan kerja--

 

Nilai santunan yang didapatkan pun bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp20 juta.

 

2. Asuransi Personal Accident Supreme

Kamu perlu melakukan perlindungan sebaik mungkin sebab memang tidak ada yang bisa memprediksi kapan kecelakaan kerja. 

 

Salah satu caranya, yaitu dengan asuransi personal accident Supreme, yang memberikan perlindungan terhadap kecelakaan.

 

Yakni berupa kompensasi kepada tertanggung yang mengalami cacat tetap sebagian, cacat tetap keseluruhan, atau kematian akibat kecelakaan serta keluarganya.

 

3. Simas Jiwa SIJI Secure 1

Simas Jiwa SIJI Secure 1 juga bisa kamu jadikan pilihan lho. 

 

Pasalnya, produk ini merupakan jenis asuransi yang memberikan manfaat ketika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan sepanjang masa asuransi. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: