Sudah Terdaftar di Asuransi Kecelakaan Kerja? Berikut Hal-hal yang Ditanggung Asuransi
Hal-hal yang ditanggung asuransi kecelakaan kerja--
5. Takaful Asuransi Kecelakaan Diri dan Hospital
Ini adalah produk pertanggungan kecelakaan diri berbasis syariah, yang memiliki manfaat berupa pembayaran santunan kepada ahli waris/penerima manfaat.
Manfaat tersebut akan diberikan jika peserta asuransi meninggal dunia atau cacat tetap total maupun sebagian sebagai akibat dari kecelakaan selama masa polis berlaku.
6. ACA AsuransiKu
Asuransi kecelakaan diri ini memberikan santunan jika peserta asuransi meninggal dunia/cacat tetap keseluruhan sebagai akibat dari kecelakaan termasuk saat bekerja.
Asuransi ini hanya bisa dibeli di Pegadaian, dengan batas usia tertanggung 17 tahun hingga 64 tahun.
Pembayaran klaimnya pun terbilang cepat sebab ahli waris akan mendapatkan pembayaran paling lambat 1 0 hari kerja setelah dokumen klaim diterima ACA dan disetujui.
7. Cigna Proteksi Diri Ekstra
Cigna proteksi diri ekstra bisa menjadi produk yang melindungi dirimu dari risiko kecelakaan kerja sedini mungkin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: