24.000 Benih Lobster Gagal Diselundupkan, Diamankan Ditreskrimsus Polda Bengkulu
Polda Bengkulu gagalkan upaya penyelundupan benih lobster ke luar negeri--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ke luar negeri.
Satu orang warga asal Kaur berinisial BH, diamankan dengan barang bukti sebanyak 24.000 lebih benih lobster. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (26/9) di Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan bersama Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi menyampaikan, personel Subdit Tipidter dibantu Polres Kaur awalnya melakukan pengecekan ke gudang milik BH yang berada di Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan.
BACA JUGA:Timsus Puyang Serawai Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, 20 Motor dan 3 Ayam Jago Diamankan
Di dalam gudang milik BH ini ditemukanlah beberapa orang karyawan yang sedang melakukan aktifitas untuk menyimpan, menampung serta mempacking puluhan ribu benih lobster. Terdiri dari lobster jenis mutiara dan pasir.
Bersama dengan barang bukti tersebut, tersangka BH beserta saksi yang merupakan karyawannya kemudian dibawa oleh personel Subdit Tipidter ke Polres Kaur lalu kemudian dibawa ke Polda Bengkulu.
“Kami dapat info ada aktifitas ilegal terkait benih lobster. Setelah dicek, ternyata di gudang milik BH ini ditemukan 24 ribu lebih benih lobster, sehingga kami angkut ke Polres Kaur,” ujar Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu.
Guna menyelematkan benih lobster tersebut, personil Subdit Tipidter bersama dengan personil Polres Kaur dan Dinas Perikanan akhirnya melepasliarkan puluhan ribu benih lobster itu ke pantai Way Hawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
“Benih lobster itu sebagian sudah kami lepas liarkan di pantai Way Hawang, guna proses pemberkasan dan penuntutan di persidangan nanti, ada sekitar 25 ekor benih lobster yang kami simpan untuk barang bukti," kata Dirsus.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi menyatakan, tersangka BH ini dijerat pasal berlapis, yaitu pasal tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan. Serta pasal tentang perikanan yang ancaman hukumannya masing-masing 2 tahun dan 6 tahun penjara.
BACA JUGA:3 Cara Dapatkan Saldo DANA Kaget Rp100.000 Selama Bulan Oktober 2023, Nomor 2 Cek Teliti
“BH ini dijerat pasal tentang perikanan dan karantina hewan, yang ancaman hukumannya masing-masing 2 tahun dan 6 tahun penjara, serta denda Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar," pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: