Iklan RBTV Dalam Berita

Pemerintah Bulan Ini Ganti E-KTP dengan IKD, Biar Gak Gagal Paham, Begini Perbedaan Keduanya

Pemerintah Bulan Ini Ganti E-KTP dengan IKD, Biar Gak Gagal Paham, Begini Perbedaan Keduanya

Perbedaan E-KTP dan Identitas Kependudukan Digital--

2. Penerbitan

Perbedaan kedua dari KTP dan IKD adalah Penerbitanya. KTP elektronik diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil setempat. Sedangkan penerbitan dari Identitas Kependudukan Digital atau IKD, Anda cukup menggunakan handphone untuk penerbitannya.

BACA JUGA:Pendaftar KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas

3. Penyimpanan

Perbedaan mencolok lainya dari KTP dan IKD adalah dari Penyimpanannya. KTP elektronik membutuhkan ruang penyimpanan dan biasanya disimpan di dompet atau tas.

Sedangkan IKD, Anda tidak membutuhkan ruang karena Anda bisa menyimpannya di dalam handphone. Penyimpanan IKD ini dinilai lebih aman dan mudah karena kecil kemungkinan untuk jatuh atau hilang.

4. Pencetakan

Perbedaan berikutnya dari KTP dan IKD adalah Pencetakannya. Untuk KTP, Anda perlu mencetak KTP Elektronik dalam bentuk kartu fisik. Sedangkan untuk IKD Anda tidak perlu melakukan pencetakan karena sudah ada di handphone Anda.

BACA JUGA:Sebelum Modif Kendaraan, Perhatikan Aturan-aturan Berikut, Tidak Semua Komponen Bisa Diubah

5. Akses

Perbedaan lain dari KTP dan IKD adalah segi akses. Jika menggunakan KTP, Anda tidak membutuhkan internet, Anda cukup menunjukan kartu KTP Anda pada orang lain. Sedangkan untuk mengakses IKD, Anda membutuhkan internet. Selain itu terdapat beberapa proses verifikasi yang perlu Anda lakukan agar data tetap terjaga.

6. Salinan Identitas

Salah satu perbedaan paling mencolok adalah Salinan dari identitas Anda. Jika Anda menggunakan KTP biasanya dalam beberapa urusan administrasi Anda masih memerlukan salinan fotokopi dari identitas Anda. Namun berbeda dengan IKD, Anda hanya cukup melakukan scan saja. 

7. Data

Perbedaan terakhir dari KTP dan IKD adalah muatan data. Menurut beberapa situs Identitas Kependudukan Digital atau IKD, tidak hanya memuat data pribadi dari penduduk saja, namun juga terdapat informasi lainnya seperti kartu keluarga (KK), surat keterangan Kependudukan, dan dokumen lain seperti BPJS, NPWP, NIP, dan masih banyak lagi. Hal ini berbeda dengan KTP yang hanya memuat biodata Anda pribadi saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: