Iklan dempo dalam berita

Jangan Sampai jadi Korban Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek Pinjol Ilegal di Website dan Whatsapp

Jangan Sampai jadi Korban Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek Pinjol Ilegal di Website dan Whatsapp

4 cara mengejek pinjol --

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas. 

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

BACA JUGA:Awas Menumpuk, Ini Cara Menghitung dan Besaran Denda Keterlambatan Shopee PayLater

Selain mengetahui ciri-cirinya, kamu juga harus ketahui cara cek pinjol legal atau ilegal baik melalui WhatsApp, website resmi, serta telepon atau e-mail. Pengecekan legal tidaknya fintech peer-to-peer lending atau pinjol penting dilakukan, terutama bagi calon peminjam, untuk meminimalisir risiko yang tidak diinginkan di kemudian hari. 

Berikut cara cek pinjol legal atau ilegal:

1. WhatsApp OJK 

Cara cek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp (WA) OJK, terlebih dahulu harus menyimpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut: 

  • Buka aplikasi WhatsApp kemudian pilih kontak OJK 
  • Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasny 
  • Kirim pesan. 

Nantiny, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

2. Website OJK 

Cara cek pinjol legal juga bisa dilakukan melalui website resmi OJK. Dalam website ini, akan terpampang seluruh daftar pinjol legal. 

Anda bisa mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id. 

Pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id  dilakukan dengan memilih menu IKNB, lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah. 

Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id. 

3. Telepon atau e-mail 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: