Iklan dempo dalam berita

DBH Cukai Tembakau Rp 5,47 Triliun, Ini 5 Provinsi Terbanyak Dapat Anggaran

DBH Cukai Tembakau Rp 5,47 Triliun, Ini 5 Provinsi Terbanyak Dapat Anggaran

--

• Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima total DBH CHT sebesar Rp 26,12 miliar. Nilai itu terbesar dibagi ke wilayah Sumut sendiri Rp 6,96 miliar, lalu ke Kota Pematang Siantar Rp6,38 miliar, Kabupaten Tapanuli Utara Rp 1,81 miliar, serta ke Kabupaten Karo Rp 1,16 miliar.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Jadi Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kepahiang, Ini Syaratnya

Sementara itu, pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris yang diterbitkan Menkeu Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Dengan kenaikan cukai tersebut, maka harga jual eceran (HJE) rokok ikut melesat tahun ini. Namun, dari aturan yang dirilis, tak semua HJE rokok mengalami kenaikan, karena ada beberapa yang masih menggunakan patokan harga tahun ini.

 

Berikut rincian harga rokok usai kenaikan tarif cukai 10 persen:

 

1. Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)

 

- Golongan I dijual paling rendah Rp2.055 per batang, naik dibandingkan 2022 sebesar Rp1.905 per batang

- Golongan II dijual paling rendah Rp1.255 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp1.140 per batang

 

2. Jenis Sigaret Putih Mesin (SPM)

 

- Golongan I dijual paling rendah Rp2.165 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp2.005 per batang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: