Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Mengetahui Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Ini 10 Langkah Mudah Ceknya dan Siapkan Foto Selfie KTP

Cara Mengetahui Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Ini 10 Langkah Mudah Ceknya dan Siapkan Foto Selfie KTP

Cara Mengetahui Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol--

Setelah itu, barulah mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id

2. Kemudian, pilih "Pendaftaran"

3. Selanjutnya, isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.

4. Pastikan informasi benar dan sesuai.

5. Apabila sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK

6. Setelah itu, unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).

7. Klik tombol "Ajukan Permohonan"

8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.

9. Lalu, pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

10. Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

BACA JUGA:7 Aturan Terbaru Pinjol 2024, Pahami Soal Bunga, Penagihan Sampai Denda, Jangan Sampai Terjebak

Sehingga, dari laporan tersebut Anda bisa melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Alhasil, Anda bisa mengetahui KTP tersebut digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjol.

BACA JUGA:Pinjol Ilegal Gentayangan, Begini Cara Cek Status Pinjol di Website dan WhatsApp

Lantas, apa solusi jika mendapati KTP digunakan untuk pinjol tanpa diketahui pemilik aslinya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: