Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Mengetahui Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Ini 10 Langkah Mudah Ceknya dan Siapkan Foto Selfie KTP

Cara Mengetahui Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Ini 10 Langkah Mudah Ceknya dan Siapkan Foto Selfie KTP

Cara Mengetahui Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol--

Nah, jika terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, maka langkah yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut:

1. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Hal pertama yang harus dilakukan yakni melaporkan kejadian tersebut ke OJK. Tujuannya supaya memiliki bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalah gunakan. 

Kemudian, Anda bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK.

BACA JUGA:Ingat, Debt Collector Dilarang Tagih Pinjol Malam-malam, Ini Aturannya 

Apabila Anda hendak mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, maka kamu bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lt2.

BACA JUGA:Tidak Perlu Jaminan, Begini Cara Ajukan Pinjol di BRI Ceria Bisa Cair Rp 15 Juta

Atau apabila Anda ingin mengadukannya kasus tersebut melalui email, maka dapat melaporkannya melalui [email protected] sedangkan via call center dengan alamar 157 yang berlaku pada saat jam kerja. 

Bukan hanya OJK, namun lembaga lainnya yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesua (AFPI).

BACA JUGA:Tidak Perlu Jaminan, Begini Cara Ajukan Pinjol di BRI Ceria Bisa Cair Rp 15 Juta

2. Adukan ke Kantor Polisi

Kemudian, Anda juga bisa melakukan pengaduan terkait hal tersebut ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun imateriel. 

Hal tersebut bertujuan agar segera diproses dan dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi dan kemudian mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi. 

BACA JUGA:Apakah Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Ini Penjelasannya

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah ciri-ciri pinjol legal alias telah terdaftar di OJK, yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: