Iklan dempo dalam berita

Berikut Gaji dan Masa Kerja PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024

Berikut Gaji dan Masa Kerja PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024

Gaji dan masa kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2024--

- Ketua: 1.500.000 per bulan

- Anggota: 1.300.000 per bulan

- Sekretaris: 1.150.000 per bulan

- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.050.000 per bulan

3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): 1.000.000 per bulan

4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

- Ketua: 900.000 per bulan

- Anggota: 850.000 per bulan

- Pengamanan TPS/Satlinmas: 650.000 per bulan

Selain menetapkan besaran gaji, pemerintah juga telah menetapkan biaya perlindungan atau santunan bagi petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024.

Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000 per orang.

BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu, Ini Kriteria Pemberi dan Golongan Penerima Zakat Fitrah Ramadan 1445 H

Kemudian, santunan untuk petugas yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang. Ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 per orang.

Berikut ini masa kerja untuk masing-masing badan adhoc, mulai dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Berikut informasi selengkapnya

1. Masa Kerja PPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: