Iklan RBTV Dalam Berita

Berikut Gaji dan Masa Kerja PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024

Berikut Gaji dan Masa Kerja PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024

Gaji dan masa kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2024--

Masa kerja Pantarlih diatur dalam Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023.

Bagi anda yang minat bergabut menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024, jangan sampai ketinggalan tahapan pendaftaranya.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Home Kredit, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman dan Pembiayaan

Berikut ini tahapan tes PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024.

1. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April s.d. 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

2. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari s.d. 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April s.d 31 Mei 2024.

3. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei s.d. 23 September 2024.

4. Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 s.d. 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 s.d. 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus s.d. 21 September 2024.

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Uang dari Tiktok Affiliate, Begini Langkah untuk Anda yang Ingin Jadi Kreator dan Seller

5. Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September s.d. 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

6. Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November s.d. 16 Desember 2024.

Demikian informasi tentang gaji dan masa kerja PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024. Semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: