Iklan dempo dalam berita

Cukup No HP dan KTP, Begini Cara Pengajuan Pinjaman Online Bank Mega

Cukup No HP dan KTP, Begini Cara Pengajuan Pinjaman Online Bank Mega

Cara ajukan pinjaman online Bank Mega--foto:ist

8. Supplier Financing

Bank Mega juga menyediakan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan pasokan atau supply barang dagangan untuk menjaga keberlangsungan bisnis. 

Pinjaman jenis ini terdiri dari Mega Factoring Financing untuk mempercepat pembayaran piutang usaha pemasok dengan menggunakan wesel sebagai jaminan pinjaman, dan A/R Financing untuk melancarkan arus kas pemasok dalam pengadaan ataupun penyediaan barang dan jasa dengan menggunakan piutang usaha sebagai jaminan pinjamannya.

Pinjaman Bank Mega Supplier Financing ini bisa diajukan atas nama perorangan maupun perusahaan (CV atau PT). Untuk pengajuan, nasabah harus membuka rekening di Bank Mega dan mendapatkan rekomendasi dari perusahaan mitra Bank Mega, serta memenuhi persyaratan spesifik program pinjaman yang diatur oleh pihak bank dan mitra.

9. Mega Cash Line

Mega Cash Line merupakan pinjaman dana tunai dalam bentuk kartu, seperti kartu debit, yang dapat ditarik kapan dan di mana saja oleh penggunanya. Pinjaman ini dapat diajukan tanpa agunan dan tersedia dalam bentuk stand by loan dengan sistem pembayaran secara revolving. 

Artinya, limit pinjaman akan kembali seperti semula ketika pinjaman dilunasi. Dana pinjaman Bank Mega ini hanya bisa digunakan untuk transaksi konsumtif seperti pembelian barang dan pembayaran tagihan dan tidak bisa digunakan untuk transaksi ritel.

Pinjaman ini menawarkan pembayaran cicilan tetap dengan bunga rendah dan jangka waktu fleksibel dari 12-36 bulan. Syarat pengajuan, penghasilan minimal Rp3.000.000 per bulan, dan menyediakan dokumen seperti fotocopy KTP, kartu kredit yang telah dimiliki sebelumnya, dan NPWP apabila limit pinjaman dana yang diajukan di atas Rp50.000.000.

Demikianlah mengenai cara pengajuan pinjaman online Bank Mega. Semoga dapat membantu.

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: