Iklan dempo dalam berita

3 Syarat yang Harus Ada dan Cara Klaim BPJS Kesehatan

3 Syarat yang Harus Ada dan Cara Klaim BPJS Kesehatan

3 Syarat yang Harus Ada dan Cara Klaim BPJS Kesehatan--

Rumah sakit yang dibutuhkan oleh setiap pasien mungkin berbeda-beda. Kondisi penyakit pasien tertentu mungkin saja tidak bisa ditangani di rumah sakit BPJS Kesehatan terdekat. 

Penting untuk mencari tahu rumah sakit mana yang sesuai dengan kondisi kesehatan pasien, meski tentu prosesnya akan dibantu oleh petugas di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

BACA JUGA:Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan

5. Datang ke Rumah Sakit yang Dirujuk di Jadwal yang Ditentukan

Dalam surat rujukan yang diberikan fasilitas kesehatan tingkat pertama, sudah ada jadwal yang ada batas waktunya. Pastikan datang ke rumah sakit yang dirujuk tersebut sesuai jadwal yang ditentukan. 

Selain itu, sangat disarankan untuk datang lebih awal jika ingin mendapatkan perawatan lebih cepat. Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan cenderung didatangi banyak pasien setiap harinya. 

Untuk menghindari mengantre dan menunggu lama, tak ada salahnya datang lebih awal.

BACA JUGA:Cek, Iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas 1 hingga 3, Lengkap dengan Besaran Dendanya

Klaim BPJS Kesehatan dengan VClaim

Sekarang klaim BPJS Kesehatan juga tersedia layanan virtualnya, sehingga prosesnya jauh lebih mudah.

BPJS Kesehatan mengembangkan situs VClaim, yang merupakan singkatan dari Virtual Claim. 

Sesuai namanya, ini adalah situs di mana peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan klaim via virtual atau online. 

Aplikasi ini dibuat untuk pembuatan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) oleh petugas rumah sakit, yang kemudian diberikan kepada pasien peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Inilah 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan, Praktis Tanpa Perlu Datang ke Kantor Layanan

Apa fungsi SEP? SEP digunakan untuk menunjukkan kesesuaian peserta yang dapat dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: