Iklan RBTV Dalam Berita

Saksi Ahli Kasus Vina Cirebon Dihadirkan di Sidang Praperadilan Kasus Asusila di PN Arga Makmur Bengkulu Utara

Saksi Ahli Kasus Vina Cirebon Dihadirkan di Sidang Praperadilan Kasus Asusila di PN Arga Makmur Bengkulu Utara

Sidang Praperadilan kasus asusila di PN Arga Makmur Bengkulu Utara--

“Itu sebuah pelanggaran, karena itu tidak sesuai. Artinya mereka melakukan penyitaan terlebih dahulu baru mengajukan permohonan izin. Terus Apa gunanya izin tersebut?,” kata Hermantoni.

Hermantoni menambahkan, bahwa ada beberapa surat yang diterbitkan oleh termohon terkait pengertian SPDP yang salah. 

“Itu terkait pengertian SPDP, di situ tertulis surat perintah dimulainya penyidikan, itu tidak dikenal dalam KUHAP, seharusnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Ini juga diperkuat oleh saksi ahli pidana Yuspan Zalukhu,” beber Hermantoni.

BACA JUGA:Harga TBS Kepala Sawit Hari Ini di Kabupaten Mukomuko, Ada yang Beli Rp 2.740 per Kilogram

Sidang berjalan lancar dengan pengamanan yang dilakukan oleh personel Polres Bengkulu Utara dan agenda pembacaan putusan akan digelar Senin (30/9) mendatang.

 

(Novan Alqadri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: