Iklan RBTV Dalam Berita

Saksi Ahli Kasus Vina Cirebon Dihadirkan di Sidang Praperadilan Kasus Asusila di PN Arga Makmur Bengkulu Utara

Saksi Ahli Kasus Vina Cirebon Dihadirkan di Sidang Praperadilan Kasus Asusila di PN Arga Makmur Bengkulu Utara

Sidang Praperadilan kasus asusila di PN Arga Makmur Bengkulu Utara--

BACA JUGA:Aturan Potongan Pencairan KUR BNI 2024, Beserta Tabel Angsuran Pinjaman Rp25 Juta

Ahli melanjutkan atas pertanyaan penasihat hukum tentang proses dalam olah TKP yang dilakukan oleh penyidik sangat begitu singkat memang sebenarnya patut diapresiasi kinerja penyidik tersebut, karena kecepatan waktunya tapi tetap bersandar pada efektifitas, situasi serta lingkungan TKP apakah saling bersesuaian dengan saksi yang sudah terperiksa, dan apakah tersangka juga dihadirkan dalam olah TKP untuk lebih akuratnya penyelidikan. 

BACA JUGA:Tabrakan Parah di Jembatan Danau, Motor Lawan Mobil, Korbannya Pemancing

Di akhir penyampaian, ahli menyampaikan ketika suatu proses penyidikan yang tidak mengikuti aturan dalam Perkap nomor 6 tahun 2019 dan KUHAP merupakan cacat hukum, karena semua proses itu saling berkaitan tentang sah atau tidaknya dalam proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan seseorang menjadi tersangka. 

Jadi, ketika proses tersebut tidak berjalan dengan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan maka penetapan, penangkapan, penahanan sebagai tersangka menjadi tidak sah karena berbicara tentang hak asasi manusia.

BACA JUGA:Berapa Potongan Pencairan KUR BCA September 2024? Cek Angsuran Plafon Rp50 Juta

Sidang Keenam Praperadilan 

Jumat (27/9), kembali dilaksanakan sidang praperdilan keenam, agenda penyampaian kesimpulan oleh pemohon, melalui tim kuasa hukum.

Hermantoni, selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan kesimpulan bahwa ada beberapa hal kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh termohon. 

“Setelah kita melakukan beberapa kali persidangan, baik pembacaan permohonan, kemudian jawaban, replik, duplik, dan pembuktian baik berbentuk surat dan keterangan saksi ahli maupun saksi fakta, didapat kesimpulan bahwa ada beberapa hal kesalahan yang dilakukan oleh termohon,” ujar Hermantoni.

BACA JUGA:10 Cara Mengatasi Doom Spending, Kebiasaan Berbelanja yang Mengancam Keuangan Gen Z dan Milenial

Kesimpulan pertama, disampaikan bahwa pada panggilan ke satu oleh termohon kepada pemohon satu hari sebelum pemohon diminta hadir, yang bertentangan dengan Perkap Kapolri dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Kemudian terkait SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dalam hal ini penyidik PPA Polres Bengkulu Utara mengakui kalau SPDP tidak diberikan kepada pemohon, karena pemohon belum ditetapkan sebagai tersangka, yang seharusnya SPDP diberikan paling lambat 7 hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan.

BACA JUGA:Kejar Terus Pak Polisi, 1 Kelompok Geng Motor Berhasil Ditangkap

Selanjutnya, Hermantoni mengatakan bahwa pemohon melakukan penyitaan di tanggal 7 Agustus, dan baru mengajukan izin ke PN Arga Makmur di tanggal 9 Agustus, dan dibalas oleh pihak PN di tanggal 12 Agustus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: