Iklan RBTV Dalam Berita

Ngeri! Pelecehan Seksual Terhadap Bocah di Panti Asuhan, Pemilik Panti dan Pengasuh Jadi Tersangka

Ngeri! Pelecehan Seksual Terhadap Bocah di Panti Asuhan, Pemilik Panti dan Pengasuh Jadi Tersangka

Kasus Pelecehan Seksual --

BACA JUGA:Beredar Rumor Uang Pecahan Rp 10 Ribu Keluaran Tahun 2005 Sudah Tidak Laku, Fakta Atau Hoax?

Kesaksian dari F

F menceritakan bahwa dirinya juga pernah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh pemilik yayasan ketika para pengasuh dan anak-anak asuh pergi berlibur ke sebuah villa di Puncak, Bogor, pada Mei 2024. 

"Saat itu F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh, seperti ciuman dan pelukan dengan salah satu pengasuh lainnya di sebuah kamar yang dikunci. Sang pemilik yayasan bahkan memvideokan dan memfotokan kejadian tersebut, serta mencoba menjodoh-jodohkan F dengan pengurus lainnya," ujar Dean menirukan keterangan F.

Keberanian F untuk berbicara inilah yang kemudian membuka jalan bagi terungkapnya kasus-kasus pelecehan lainnya yang terjadi di panti asuhan tersebut. 

Dean mengungkapkan bahwa setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui ada belasan bocah laki-laki di panti yang menjadi korban pelecehan oleh tiga pengasuh. 

BACA JUGA:Jenis Hot Wheels yang Paling Populer, Tertarik Jadi Reseller? Begini Caranya

Para korban yang masih berusia belia itu mengalami perlakuan yang sangat tidak pantas dari orang-orang yang seharusnya menjaga dan melindungi mereka.

Peran Aparat dan Tuntutan Hukuman

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian, dan Polres Metro Tangerang Kota segera mengambil tindakan.

Hingga saat ini, dua orang pelaku bernama Sudirman dan Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian, sementara satu pelaku lainnya, Yandi, masih dalam status buron. 

"Informasi yang saya dapat saat ini, pihak Polres Metro Tangerang Kota sudah menetapkan dua pelaku sebagai tersangka, yaitu Sudirman dan Yusuf, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," jelas Dean.

BACA JUGA:Cek Simulasi Angsuran Mobil Honda WR-V Oktober 2024 Sebelum Ajukan Kredit

Pihak kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 E jo 82 UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Hukuman yang dihadapi para pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA:Honda XRE 190 2025 Meluncur, Motor Adventure dengan Desain Modern, Segini Harganya

Tanggapan dari Tokoh Publik

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak-anak di panti asuhan ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk Anggota DPR dari Partai NasDem, Wahidin Halim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: