Iklan RBTV Dalam Berita

14 Penyebab Peserta Sering Gagal Seleksi Administrasi PPPK, Pelamar Tahap 2 Wajib Tahu

14 Penyebab Peserta Sering Gagal Seleksi Administrasi PPPK, Pelamar Tahap 2 Wajib Tahu

Seleksi PPPK 2024--

- Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi.

BACA JUGA:Ditagih Utang, Pria Ini Ngamuk Nekat Aniaya Wanita Pegawai Koperasi

Tanda peserta lulus seleksi administrasi PPPK 2024

Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, akan mendapati tanda berupa pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman Resume Pendaftaran.

Apabila masa sanggah dan masa verifikasi sanggah belum berakhir, maka akan terdapat Informasi "Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan.

Harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2024".

Sebaliknya, jika mendapati TMS berarti pelamar tidak memenuhi syarat dari instansi. Pelamar dengan status TMS dapat mengajukan sanggahan kepada verifikator pada waktu yang telah ditentukan. Jika sanggahan diterima maka kamu lulus dalam seleksi administrasi PPPK 2024.

BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Gratis untuk Anak Yatim, Balita dan Ibu Hamil November 2024 dari Pemerintah

Nah, untuk pembelajaran bagi pesrta yang akan mendaftar PPPK di gelombang 2 yang akan dibuka tanggal 17 November-31 Desember 2024 mendatang. Berikut adalah ketentuan dokumen yang harus diunggah agar tidak gagal tahap administrasi.

Ketentuan Unggah Dokumen PPPK 2024

Sedikitnya ada lima dokumen utama yang harus dipersiapkan pelamar untuk mendaftar PPPK 2024. Berikut sejumlah berkas yang dibutuhkan, lengkap beserta ketentuan unggah dokumen PPPK 2024:

a. Dokumen Persyaratan

- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Disdukcapil telah melakukan perekaman KTP
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Dokumen pendukung lainnya seperti SKCK sesuai ketentuan masing-masing instansi.

BACA JUGA:Kapan Cuaca Panas Berakhir? Ini Prediksi BMKG

b. Ketentuan Unggah Dokumen

- Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan swafoto maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) maksimal 500 kb bertipe file pdf.

BACA JUGA:Hujan Deras Picu Longsor di Tol Serpong-Cinere, Jasa Marga Pastikan Keamanan Pengguna Jalan

Cara Daftar PPPK 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: