Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Lewatkan, Ada Diskon PPN 100 Persen untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Catat Tanggalnya

Jangan Lewatkan, Ada Diskon PPN 100 Persen untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Catat Tanggalnya

Diskon Pajak Mobil Listrik--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pajak untuk mobil listrik dan hybrid diskon PPN 100 persen, berlaku mulai 1 februari 2025.
Dalam upaya untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan dan menjaga daya beli masyarakat, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan rencana insentif yang menarik untuk mobil listrik dan hybrid yang akan diberlakukan pada tahun 2025.

BACA JUGA:Mantap! Dumai Jadi Daerah dengan UMK Tertinggi 2025 di Riau, Segini Besarannya

Kebijakan ini sangat relevan mengingat akan adanya penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku penuh pada 1 Februari 2025. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses kendaraan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Pemerintah tidak hanya sekadar mengenakan pajak baru, tetapi juga berupaya untuk memberikan insentif yang akan meringankan beban konsumen.
Untuk mobil listrik, pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen. Artinya, setelah penerapan PPN 12 persen, beban yang harus dibayar oleh konsumen hanya sebesar 2 persen. Hal ini tentu akan membuat mobil listrik menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.

BACA JUGA:Bayar Tunggakan TPG PPPK Bulan Desember 2024, Ini Solusi dari Pemkab Bengkulu Utara

Analis Kebijakan Ahli Madya di Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Rustam Effendi, menjelaskan bahwa di tahun 2025 mobil listrik produk dalam negeri telah memenuhi Tingkay Kandungan Dalam Negeri atau TKDN.

“Untuk tahun 2025, mobil listrik produk dalam negeri yang memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen saja yang dapat PPN DTP 10 persen, konsumen tinggal bayar PPN 2 persen.” ujarnya
Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak hanya mendukung kendaraan ramah lingkungan, tetapi juga mendorong produksi mobil listrik dalam negeri, yang akan menguntungkan perekonomian lokal.
Di samping itu, insentif juga akan diberikan untuk mobil hybrid. Pemerintah akan memberikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang dirakit di dalam negeri.
“Untuk Hybrid program Kemenperin PP74 tahun 2021, dapat PPnBM DTP 3 persen. Misalnya full hybrid yang PPnBM-nya 6 persen, jadi tinggal bayar 3 persen.” imbuhnya

Ini merupakan langkah yang baik untuk mengurangi beban pajak bagi konsumen yang memilih kendaraan ramah lingkungan.

BACA JUGA:Selain Pakai Bawang Putih, Ini 5 Cara Mudah Mengobati Sakit Gigi

Lebih lanjut, Rustam menjelaskan tentang kebijakan pengurangan PPnBM untuk mobil listrik.

“PPnBM mobil listrik produk dalam negeri program Kemenperin sudah dapat pengurangan PPnBM 100 persen berdasarkan PP 74 tahun 2021.” terangnya
Dengan demikian, pada tahun 2025, mobil listrik dari program Kemenperin akan mendapatkan pengurangan PPnBM 100 persen dan PPN DTP 10 persen, sehingga konsumen hanya perlu membayar 2 persen. Kebijakan ini memberikan insentif yang sangat menarik bagi calon pembeli.
Namun, perlu dicatat bahwa diskon PPN 100 persen yang sebelumnya diumumkan hingga Juni 2025 untuk mobil listrik dan hybrid, akan berubah menjadi 50 persen pada semester kedua 2025.
Hal ini sesuai dengan penjelasan Rustam yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut "hanya berlaku untuk rumah," bukan untuk kendaraan.

BACA JUGA:Misteri Danau Dendam Tak Sudah Bengkulu, Ada Sosok Besar di Dalam Danau?

Untuk lebih memahami dampak dari kebijakan ini, mari kita simulasikan perhitungan pajak untuk mobil listrik. Jika kita asumsikan bahwa harga jual dasar mobil listrik adalah Rp 500.000.000, dan PPN normal (12 persen) adalah Rp 55.000.000, maka dengan insentif PPN 100 persen, konsumen tidak perlu membayar PPN.
Jika mobil tersebut juga mendapatkan pengecualian PPnBM (0 persen), maka perhitungan harga akhir menjadi:
- Harga akhir = Harga jual dasar + PPnBM + Biaya lainnya - Insentif PPN
- Harga akhir = Rp 500.000.000 + 0 (PPnBM) + Biaya lainnya - Rp 55.000.000
- Harga akhir = Rp 500.000.000 + Biaya lainnya
Dengan demikian, konsumen tidak perlu membayar PPN, yang membuat harga akhir mobil listrik menjadi lebih terjangkau.
Mobil listrik, atau Electric Vehicle (EV), adalah kendaraan yang menggunakan motor listrik dan baterai yang dapat diisi ulang sebagai sumber energi.

BACA JUGA:Orang Tua Harus Tahu! Ini Penyebab Gigi Anak Balita Keropos, Kenali 5 Tandanya

Salah satu keunggulan utama mobil listrik adalah bahwa mereka tidak menghasilkan emisi gas buang saat digunakan, menjadikannya pilihan yang lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan kendaraan bermesin pembakaran.
Berikut adalah beberapa fakta menarik tentang mobil listrik:
- Terdapat beberapa jenis mobil listrik, seperti Battery Electric Vehicle (BEV), Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV), Hybrid Electric Vehicle (HEV), dan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV).
- Mobil listrik umumnya lebih efisien dan memiliki emisi yang lebih rendah dibandingkan mobil konvensional.
- Desain mobil listrik sering kali lebih sederhana, dengan lebih sedikit komponen, yang memberikan ruang kabin yang lebih luas.
- Proses pengisian baterai mobil listrik memerlukan waktu lebih lama dibandingkan pengisian bahan bakar kendaraan konvensional.
- Baterai pada mobil listrik biasanya dirancang untuk tahan lama dan hanya perlu diganti sekali selama masa pakai kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: