Iklan RBTV

Sidang Pembunuhan 2 Bocah Abiyu dan Arjuna Ditunda karena Hal Ini

Sidang Pembunuhan 2 Bocah Abiyu dan Arjuna Ditunda karena Hal Ini

Hakim menunda sidang lanjutan kasus pembunuhan Abiyu dan Arjuna--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu, Edi Sanjaya Lase, menunda sidang kasus tindak pidana pembunuhan terhadap korban Abiyu dan Arjuna, Senin (19/5).

Penundaan ini karena tiga orang saksi yang merupakan saksi kunci dalam perkara ini, tidak hadir.

PH korban Arjuna, Ana Tasya Pase menyampaikan tiga saksi kunci yang seharusnya hadir tersebut ayah terdakwa, ibu terdakwa dan kakak terdakwa.

BACA JUGA:Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polres Seluma, Tersangka Mengaku Gunakan Sabu Untuk Meningkatkan Stamina

"Saksi tidak hadir karena merasa terancam. Bukan salah saksi tidak bisa menghadirkan mereka (JPU). Untuk itu hakim menunda sidang dan meminta saksi harus dihadirkan kembali pada sidang selanjutnya," kata Ana Tasya.

Ditambahkan Ana Tasya, kehadiran saksi kunci ini agar menungkap fakta persidangan. Ana juga meminta kepada keluarga kliennya untuk terus menjaga situasi kondusif.

BACA JUGA:Gaji ke-13 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besaran yang Diterima PNS, PPPK dan Pensiunan

"Ini sebenarnya saksi penting. Kita ingin menggali di mana ketiga saksi tersebut saat kejadian," imbuh Ana Tasya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak mengatakan pihaknya akan menjadwalkan kembali pemanggilan ketiga saksi yang sebelumnya sudah mengirimkan surat tidak bisa hadir.

"Alasan surat dari saksi yang kita terima sakit. Namun lebih lanjut belum bisa kita sampaikan sepenuhnya," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu.

BACA JUGA:Cara Terbaru Cairkan Dana KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 35 Juta, Siapkan Syarat Pengajuan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu mendakwa terdakwa PU berusia 17 tahun dengan pasal Primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsidair Pasal 338 KUHP dan Alternatif Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait