Iklan dempo dalam berita

Masih Aktif Kerja Ternyata JHT Bisa Dicairkan, Berapa Pencairan Maksimal BPJS Ketenagakerjaan?

Masih Aktif Kerja Ternyata JHT Bisa Dicairkan, Berapa Pencairan Maksimal BPJS Ketenagakerjaan?

Cara dan syarat mencairkan Jaminan Hari Tua--

Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta. 

BACA JUGA:Pinjaman Online di Bank Mandiri Langsung Cair, Begini Cara serta Syarat dan Tipsnya

Untuk syarat pencairan JKP adalah berikut:

- Peserta sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan. 

- Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK. 

Perlu diketahui, hak atau keuntungan dari JKP akan hangus jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terkena PHK.

Hak fasilitas JKP juga akan terhenti jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia. 

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Hp Xiaomi untuk Ojol yang Punya Kapasitas Baterai Jumbo Serta Tahan Debu dan Percikan Air

Berikut cara mencairkan dana JKP:

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah terkena PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK. 

2. Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK. 

3. Bawa dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank.

Pengajuan manfaat JKP ini bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Membayar Telkomsel Paylater, Katanya Sama dengan Cara Membayar Tagihan Kredivo

Selain JKP adapun Jaminan Hari Tua (JHT). JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: