Iklan dempo dalam berita

Masih Aktif Kerja Ternyata JHT Bisa Dicairkan, Berapa Pencairan Maksimal BPJS Ketenagakerjaan?

Masih Aktif Kerja Ternyata JHT Bisa Dicairkan, Berapa Pencairan Maksimal BPJS Ketenagakerjaan?

Cara dan syarat mencairkan Jaminan Hari Tua--

1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang. 

2. Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. 

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim. 

4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal. 

BACA JUGA:Pinjol Bank Mandiri 2024, Cukup Siapkan KTP dan SIM Pinjaman Rp 50 Juta Cair Tanpa Jaminan

5. Mengunggah dokumen persyaratan. 

6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian. 

7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai. 

8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Demikian ulasan tentang masih aktif kerja ternyata JHT bisa dicairkan, berapa pencairan maksimal BPJS Ketenagakerjaan? Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: