Iklan RBTV Dalam Berita

Begini 3 Cara Mengecek Tagihan Pajak Motor dan Dendanya Secara Online dan SMS

Begini 3 Cara Mengecek Tagihan Pajak Motor dan Dendanya Secara Online dan SMS

Cara cek pajak motor dan dendanya --

BACA JUGA:Terima Kasih Pak Gub, Sejak Tahun 2021 Sudah 396.942 Unit Kendaraan Dapat Gratis Denda Pajak

Cara Membayar Pajak Motor di Samsat Keliling

Salah satu opsi pembayaran pajak motor adalah dengan memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang beroperasi di berbagai kota.

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang perlu Anda siapkan:

  1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun.
  2. Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai dengan STNK) beserta fotokopi.
  3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi (sertifikat kepemilikan kendaraan, atau surat keterangan dari leasing jika BPKB belum tersedia).
  4. Membawa STNK asli beserta fotokopi.

Berikut langkah-langkah membayar pajak motor di Samsat Keliling:

  1. Kunjungi lokasi Samsat Keliling.
  2. Serahkan dokumen persyaratan pembayaran pajak motor tahunan kepada petugas.
  3. Petugas akan memverifikasi data Anda.
  4. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  5. Saat dipanggil, petugas akan memberi tahu besaran pajak yang harus dibayar.
  6. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
  7. Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, Anda harus membayar dendanya terlebih dahulu.
  8. Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
  9. Ambil STNK yang sudah diberi cap sebagai bukti pembayaran pajak tahunan.

Sementara itu, jika pemilik kendaraan tidak bisa hadir secara langsung di kantor Samsat untuk membayar pajak lima tahunan, pembayaran dapat diwakilkan kepada orang lain.

BACA JUGA:Jasa Raharja Bocorkan Dampak Tidak Bayar Pajak Ranmor Bagi Korban Lakalantas

Prosedur dan persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dokumen yang Diperlukan untuk pengesahan STNK tahunan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.

2. STNK asli.

3. Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan kepada yang diberi kuasa.

4. Fotokopi KTP yang diberi kuasa.

5. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Untuk Perpanjangan STNK Lima Tahunan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: