Peluang Lolos, Ini 2 Syarat Peserta agar Bisa Lanjut ke SKB CPNS 2024
Seleksi CPNS 2024--
Untuk kepastian, siapa-siapa yang berhak mengikuti SKB baru akan diumumkan pada 17-19 November mendatang. Sedangkan SKD CPNS 2024 baru akan berakhir pada 14 November 2024 mendatang.
Adapun, SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri pelamar yang diperlukan untuk melakukan tugas selama menjabat nanti. Yang akan diuji dalam seleksi ini adalah pengetahuan, keterampilan, dan perilaku pelamar.
BACA JUGA:Wilayah Sumsel Dilanda Cuaca Panas, Apa Penyebabnya?
Kisi-kisi SKB CPNS 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024, materi SKB untuk Jabatan Fungsional (JF) disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Materi ini kemudian akan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT BKN.
CAT BKN atau Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara adalah sistem dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk menyaring lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi. Semua soal materi SKB yang telah disusun akan dimasukkan ke dalam sistem ini.
Kemudian untuk materi SKB Jabatan Pelaksana (JP) akan disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana. Materinya bisa juga memakai soal SKB jabatan fungsional yang sesuai dan masih satu rumpun dengan jabatan pelaksana.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Tempat Spa Plus-plus Sesama Pria di Bali, Manager Jadi Tersangka
Selain materi yang disusun oleh instansi pembina JF dan JP, ada juga seleksi SKB non-CAT BKN yang berupa tes tambahan seperti:
- Psikotes
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
- Tes praktik kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara; dan/atau
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Tes di atas bisa ada dan bisa juga tidak tergantung dari setiap instansi penyelenggara.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Tempat Spa Plus-plus Sesama Pria di Bali, Manager Jadi Tersangka
Bobot SKB CPNS 2024
Dilansir dari laman detik.com, untuk bobot penilaian tes SKB masing-masing untuk instansi pusat dan daerah adalah sebagai berikut:
1. SKB CPNS untuk di Instansi Pusat
Masih dari sumber yang sama, SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan BKN harus mencapai bobot minimal 50% dari nilai SKB secara keseluruhan agar dapat dinyatakan lulus. Nilai ini juga masih bisa ditambah dengan nilai SKB tambahan dengan sistem non-CAT.
Instansi bisa menambahkan maksimal 3 jenis tes untuk SKB tambahan. Maksimal bobot untuk tes ini adalah maksimal 50% dari total nilai SKB secara keseluruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: