Apakah Asuransi Kesehatan Bisa Double Claim? Begini Penjelasanya, Pahami Keuntungan Ikut Asuransi
Asuransi kesehatan double claim--
1. Asuransi bukanlah tempat mencari keuntungan, tetapi sarana untuk mengganti kerugian.
Jika kamu memiliki 2 polis asuransi dan salah satunya telah mengganti kerugian secara penuh, maka perusahaan asuransi lainnya tidak akan mengganti lagi kerugian kamu.
2. Double klaim bisa dilakukan, namun tidak akan memberikan penggantian lebih dari kerugian kamu.
3. Terakhir, pengajuan klaim kedua asuransi ini adalah untuk membayar kekurangan atau selisih biaya pengobatannya, bukan membayar secara keseluruhan sehingga kamu memperoleh penggantian double.
BACA JUGA:Kabar Baik Soal Kenaikan Gaji PNS 2024, Pembayaran Resmi Dirapel Bulan?
Jika kamu hanya membeli asuransi tambahan karena ingin penggantian uangnya, tentu itu tidaklah benar.
Karena yang kamu lakukan tak lebih dari mengeluarkan uang untuk sesuatu yang sebenarnya tidak kamu perlukan. Karena akan ada premi asuransi yang harus kamu bayarkan setiap bulan.
Landasan Hukum Double Claim Asuransi
Asuransi merupakan sebuah perjanjian antara dua pihak dimana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran rutin, dan pihak kedua berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pihak pertama atau barang miliknya tergantung apa yang diasuransikan.
BACA JUGA:Simulasi Angsuran Kredit Suzuki Apv 2024, Cicilan Cukup Rp2 Jutaan per Bulan dengan Tenor 5 Tahun
Segala hal terkait pertanggungan terhadap jiwa, kesehatan, atau barang bergantung pada perjanjian yang disepakati secara legal dan sah di mata hukum.
Di Indonesia sendiri asuransi cukup banyak dipraktikkan baik di bidang kesehatan, pertanggungan jiwa, kecelakaan, kepemilikan properti, pendidikan, dan sebagainya.
Adakalanya seseorang memiliki 2 jenis asuransi atau lebih untuk mengamankan diri serta harta benda miliknya. Saat suatu hal yang buruk terjadi, maka orang yang bersangkutan akan melakukan klaim.
Jika jumlah pertanggungan yang dimiliki lebih dari satu, maka terdapat suatu prosedur yang disebut double claim.
Kelebihan Asuransi Kesehatan Bisa Double Claim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: