Iklan dempo dalam berita

Ini Kronologi Kasus Penipuan Online yang Diungkap Satreskrim Polresta Bengkulu hingga Raih Penghargaan

Ini Kronologi Kasus Penipuan Online yang Diungkap Satreskrim Polresta Bengkulu hingga Raih Penghargaan

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, S.I.K, M.H.--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Jumat siang (6/1), Tim Resmob Macan Gading dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bengkulu menerima piagam penghargaan dari BUMN PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 

BACA JUGA:Ungkap Kasus Penipuan Online Ratusan Juta, Satreskrim Polresta Bengkulu Terima Penghargaan

Tentunya banyak masyarakat Provinsi Bengkulu bertanya-tanya, kasus penipuan online apa yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Bengkulu sehingga mendapatkan penghargaan tersebut.

Hasil dari penelusuran rbtv.com,kasus penipuan online tersebut rupanya yang dilaporkan 22 Agustus 2022 lalu, oleh korban berinsial IN berusia 63 tahun warga Kota Bengkulu yang berstatus ibu rumah tangga. 

BACA JUGA:Tol Trans Sumatera Selesai, Orang Bengkulu Bisa Balik Hari Makan Pempek ke Palembang

Saat itu IN merasa telah menjadi korban penipuan online dengan modus transfer dana, yang saat itu isi tabungannya senilai Rp 545 juta raib hanya dalam hitungan menit dengan lima kali transaksi yakni sebesar Rp 99 juta sebanyak 6 kali.

Atas kejadian itu, korban lantas melaporkan kejadian ke Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Update Kasus Norma Risma: Mantan Suami Muncul, Ungkap Sisi Negatif Risma

Menindaklanjuti laporan tersebut, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, tim Unit Tipidter Polresta diback up Resmob Macan Gading Polresta melakukan penyelidikan.

Penyelidikan panjang itupun membuahkan hasil pada 12 November 2022 dengan mengamankan dua orang pelaku dengan diback up Opsnal Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Trio Macan Terkam Dua Musang Ranmor

Dua pelaku masing-masing berinisial DA berusia 40 tahun yang ditangkap di kediamannya di JI. Seroja Blok | No. 05 Rt. 017 Rw. 007 Kel. 20 ilir D Ill Kec. Ilir Timur I Kota Palembang Provinsi Sumatra Selatan.

Sedangkan pelaku kedua berinsial FE berusia 42 tahun yang diamankan di Lorong Soak Bato I No. 389 A Rt. 003 Rw. 002 Kel. Talang Semut Kec. Bukit Kecil Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: