Iklan RBTV Dalam Berita

Hukumnya Wajib! Ini Cara Menafkahi Anak Setelah Bercerai serta Jumlahnya

Hukumnya Wajib! Ini Cara Menafkahi Anak Setelah Bercerai serta Jumlahnya

Cara menafkahi anak setelah orang tua bercerai--

BACA JUGA:Suami Istri Bercerai tapi Masih Punya Utang, Siapa yang Tanggung? Suami atau Istri? Begini Penjelasannya

Jumlah Nafkah Anak dari PNS

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS:

1. Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk bekas istri dan anak-anaknya.

2. Pembagian gaji sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak-anaknya.

Dari ketentuan di atas, maka kewajiban dari PNS untuk memberi nafkah kepada anaknya jika terjadi perceraian adalah 1/3 bagian dari gaji yang diterima setiap bulannya.

Kewajiban Orang Tua yang Tidak Terputus

Menurut Ustaz Marzuki, terdapat beberapa kewajiban orang tua yang harus dipenuhi meskipun telah bercerai. Berikut adalah kewajiban-kewajiban tersebut:

BACA JUGA:Berkurban Lalu Pamer di Medsos, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasannya

1. Kewajiban Mengasuh 

Orang tua harus mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Hal ini bertujuan agar anak tumbuh menjadi individu yang saleh dan salihah.

"Yang pertama tentu saja harus hadhanah, yaitu mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak dari kekerasan, perbuatan buruk, dan seterusnya. Anak harus dilindungi dan ditumbuhkembangkan, dipelihara, dididik, agar menjadi anak yang saleh dan salihah," ujar Ustaz Marzuki.

2. Kewajiban Fisik dan Psikis 

Orang tua harus memberikan kasih sayang serta edukasi. Ayah khususnya harus memenuhi kebutuhan fisik seperti makanan dan pakaian.

"Lalu juga kewajiban untuk memberikan nafkah, yaitu fisik maupun nafkah psikis seperti kasih sayang, edukasi, perlindungan, kenyamanan. Kewajiban fisik tentu saja makanan dan pakaian, yang harus diberikan oleh ayah kepada anaknya," jelas Ustaz Marzuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: