Iklan dempo dalam berita

Catat! Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK 2024 yang Harus Dipersiapkan

Catat! Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK 2024 yang Harus Dipersiapkan

Jadwal dan cara daftar PPPK tahun 2024--

BACA JUGA:Vivo X Fold 3 Pro Vs Google Pixel 9 Pro Fold, Ini Perbandingan Kelebihan dan Kelemahannya

Melamar pada lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda dapat menyebabkan pelamar gugur dalam seleksi dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tahapan Seleksi PPPK 2024

Proses seleksi PPPK 2024 akan melalui beberapa tahapan berikut:

1. Seleksi Administrasi

Pada tahap ini, pelamar harus melengkapi semua persyaratan administrasi dan kualifikasi. Dokumen persyaratan harus diunggah sesuai ketentuan pada masa pendaftaran. 

Jika tidak lolos pada seleksi administrasi, pelamar dapat mengajukan sanggah jika kesalahan bukan berasal dari pelamar. Masa sanggah berlangsung selama maksimal 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, dan hasil pascasanggah akan diumumkan dalam waktu paling lama 7 hari kalender setelah masa sanggah berakhir.

BACA JUGA:Ini Syarat Wajib dan Cara Daftar CPNS 2024! Jangan Sampai Salah

2. Seleksi Kompetensi

Seleksi kompetensi terdiri dari beberapa jenis tes, yaitu Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural dengan menggunakan Computer-Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN). 

Setelah tahap ini, pelamar mungkin harus menjalani wawancara dengan metode CAT BKN. Instansi yang dilamar juga dapat menerapkan tes kompetensi tambahan dengan ketentuan tertentu: maksimal 3 bentuk tes tambahan untuk instansi pusat dan maksimal 1 bentuk tes tambahan untuk instansi daerah.

Penentuan kelulusan pada seleksi PPPK 2024 akan didasarkan pada urutan penilaian berikut jika terdapat nilai akhir yang sama:

- Nilai Kompetensi Teknis tertinggi.

- Nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural tertinggi.

- Nilai wawancara tertinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: