Iklan RBTV Dalam Berita

Kepsek dan Bendahara SMPN di Kota Bengkulu Menangis, Dana BOS Miliaran Habis untuk Judol

Kepsek dan Bendahara SMPN di Kota Bengkulu Menangis, Dana BOS Miliaran Habis untuk Judol

Salah satu terdakwa menangis dan memeluk keluarganya--

"Kita akan mengajukan replik secara tertulis," kata JPU Kejari Bengkulu.

Kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu dengan melanggar dakwaan subsider yaitu pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:Sudah Dirilis, Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 Nakes Kabupaten Seluma, Cek Segera Namamu

 

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: