Kepsek dan Bendahara SMPN di Kota Bengkulu Menangis, Dana BOS Miliaran Habis untuk Judol
Salah satu terdakwa menangis dan memeluk keluarganya--
"Kita akan mengajukan replik secara tertulis," kata JPU Kejari Bengkulu.
Kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu dengan melanggar dakwaan subsider yaitu pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: