Iklan RBTV Dalam Berita

Hasil Seleksi PPPK dari 323 Instansi Pemerintah, Cek Nama Kamu Melalui Link Ini

Hasil Seleksi PPPK dari 323 Instansi Pemerintah, Cek Nama Kamu Melalui Link Ini

langkah untuk mengecek pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 situs BKN--

1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Login dengan menuliskan NIK serta password akun SSCASN BKN 

3. Pada halaman akun SSCASN BKN akan muncul notifikasi berupa pengumuman lulus PPPK (Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, atau Guru). Kemudian akan ada pertanyaan, “Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan CASN?” 

4. Pilih ‘Ya’ apabila Anda ingin melanjutkan pemberkasan, atau pilh ‘Tidak’ bila Anda ingin mengundurkan diri dan tidak ingin melanjutkan. 

5. Bila Anda memilih ‘Ya’ maka Anda bisa mengisi DRH NI PPPK. 

BACA JUGA:SK PPPK Bisa Cair di Bank Rp100 juta, Lengkapi Syarat Ini dan Segini Angsurannya untuk Tenor 5 Tahun

6. Pengisian DRH NI dimulai dari tahap pengisian Biodata: 

  • Kolom biodata yang wajib diisi akan ditandai dengan warna merah 
  • Jika kecamatan dan kelurahan domisili peserta tidak terdaftar, peserta bisa memilih “Lainnya”, kemudian pada kolom bawah ketika nama wilayah. 
  • Bila biodata sudah terisi dengan benar, klik tombol “Selanjutnya”. Jika Anda memilih tombol “Resume” maka data tidak akan tersimpan. 

7. Kemudian tahap pengisian Riwayat Pendidikan: 

  • Pendidikan dan kursus yang peserta isi saat melamar formasi, akan muncul secara otomatis. Peserta bisa melengkapi data pendidikan pada kolom yang tersedia. 
  • Klik “Ubah” untuk melakukan perubahan data. 
  • Klik “Simpan” jika data yang diisi sudah benar. 

8. Selanjutnya adalah tahap pengisian Riwayat Pekerjaan: 

  • Peserta bisa mengisi riwayat pekerjaan, penghargaan dan berbagai prestasi yang pernah dicapai pada kolom ini. 
  • Berbagai pekerjaan, penghargaan dan prestasi yang diinput harus diraih sebelum menjadi calon PPPK. 

9. Sesudah itu tahap pengisian Riwayat Keluarga: 

  • Peserta harus mengisi data seluruh anggota keluarga, seperti pasangan (istri/suami), anak, orang tua kandung, saudara kandung, serta mertua 
  • Jika peserta memiliki pasangan PNS, peserta bisa memasukkan NIP pasangan beserta nama. Secara otomatis, sistem akan memunculkan data pasangan. Namun, jika pasangan adalah non PNS, maka Anda harus mengisi kolong yang ada tanda bintang secara lengkap. 
  • Pengisian data anggota keluarga yang PNS atau bukan, tidak berlaku untuk pasangan saja. 

10. Setelahnya, peserta harus melakukan Pengisian Organisasi. 

  • Peserta harus mengisi berbagai organisasi yang pernah diikuti sebelum menjadi calon PPPK. 

11. Terakhir, peserta harus melakukan Unggah Dokumen: 

  • Peserta harus mengklik dua kali tombol Cetak DRH Perorangan dan Cetak DRH Riwayat. 
  • Peserta mengisi beberapa data menggunakan tulisan tangan di DRH yang tercetak, dan wajib mengunggah kembali ke laman SSCASN beserta tanda tangan. 
  • Peserta wajib mengunggah DRH yang ditandatangani dengan multipage atau hasil cetakan DRH Perorangan dan DRH Riwayat di scan dalam satu halaman. Sebelum menekan “Akhiri Proses DRH”, peserta bisa melakukan perubahan data.
  • Setelah seluruh data persyaratan telah diunggah dengan lengkap, klik “Akhiri Proses DRH”.

BACA JUGA:4 Bank Ini Terima Gadai SK PPPK, Informasinya Bisa Cair Rp100 juta Tenor 5 Tahun

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: