4 Bank Siap Tampung SK PPPK, Tenor Minimal 15 Tahun Hingga 25 Tahun dan Kredit yang Dicairkan Tembus 1,5 M
Nasabah hanya perlu menyerahkan dokumen data diri, slip gaji, dan tentunya dokumen SK PPPK sebagai jaminan--
BACA JUGA:Sanksi dan Denda yang Akan Diberikan Bagi Peserta yang Lulus Seleksi PPPK Namun Mengundurkan Diri
2. Bank BNI
Bank BNI juga menawarkan produk pinjaman konsumtif yang menyasar para pegawai ASN dengan jaminan SK pegawai. Produk pinjaman tersebut bernama BNI Fleksi Aktif yang berupa produk Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Produk ini memiliki keunggulan limit kredit yang tinggi hingga Rp500 juta tergantung dari kapasitas membayar pegawai. Dikutip dari laman BNI, tenor pembayaran pinjaman produk KTA ini bisa mencapai 15 tahun.
BACA JUGA:Apakah Peserta PPPK Hanya Untuk Lulusan Dalam Negeri Saja? Berikut Ini Penjelasannya
3. Bank BSI
Produk kredit yang mensyaratkan SK pegawai ASN sebagai jaminan juga ditawarkan oleh bank BSI. Produk kredit yang ditawarkan oleh perusahaan bank syariah dalam negeri ini bernama BSI Mitraguna Berkah. Produk BSI Mitraguna Berkah tak hanya menyasar pegawai ASN, tetapi juga pegawai BUMN, tenaga kesehatan, dan pegawai swasta.
Dikutip dari laman Bank BSI, keunggulan produk kredit ini berupa limit pembiayaan tinggi mencapai Rp1,5 miliar. Sementara itu, untuk masa tenor pembiayaan bisa terus diperpanjang hingga 15 tahun.
BACA JUGA:Bukan Cuma Gaji Tertinggi Rp7,3 Juta, PPPK Tahun 2024 Juga Dapat 5 Jenis Jaminan Sosial Ini
4. Bank BRI
Bank BRI juga menawarkan produk pinjaman KTA dengan jaminan SK pengangkatan ASN yang terakhir. Produk pinjaman BRI yang dimaksud bernama Briguna Karya. Produk ini memungkinkan pegawai meminjam KTA tanpa batasan jumlah, namun disesuaikan dengan kemampuan bayar debitur.
Pinjaman tersebut bisa digunakan untuk berbagai keperluan mulai dari pembelian barang bergerak, perbaikan rumah, biaya kuliah, pernikahan, pengobatan, dan sebagainya. Sementara itu tenor pembiayaan hingga 15 tahun atau sampai masa persiapan pensiun (MPP).
BACA JUGA:Selain Naik Gaji, Ini 7 Hak PPPK di Tahun 2024 yang Setara dengan PNS
Syarat menitipkan SK PPPK di bank kurang lebih sama seperti syarat mengajukan pinjaman menggunakan jaminan lainnya. Nasabah hanya perlu menyerahkan dokumen data diri, slip gaji, dan tentunya dokumen SK PPPK sebagai jaminan. Selain itu, nasabah mungkin juga akan diperiksa terlebih dahulu riwayat kredit di sistem informasi debitur Bank Indonesia atau BI Checking.
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK dari 323 Instansi Pemerintah, Cek Nama Kamu Melalui Link Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: